Persyaratan tersebut harus dipahami secara mendalam baik oleh calon kepala desa, panitia pemilihan kepala desa, dan masyarakat luas agar nantinya kepala desa yang terpilih tidak cacat hukum atau melanggar ketentuan perundang-undangan. 1. Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Calon Kepala Desa 4 rangkap 2. Surat Pernyataan Tidak Akan Mengundurkan Diri sebagai Calon Kepala Desa 4 rangkap 3. Surat Pernyataan Non Aktif dari Jabatan Sebagai Pengurus atau Anggota Partai Politik, Ketua atau Anggota BPD, Pengurus atau Anggota Lembaga Kemasyarakatan, Anggota DPRD 4 rangkap 4. Visi dan Misi sebagai Calon Kepala Desa. Surat Keterangan sebagai WNI dari Camat. Surat Keterangan dari Camat bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian. KOMPAS.com - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan dibuka mulai besok, Senin (11/12/2023). KPPS adalah bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).. Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 11 1. Warga Negara Indonesia. 2. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa. 3. Memegang Teguh dan Mengamalkan 4 Pilar Kebangsaan. 4. Berpendidikan Paling Rendah SMP. 5. Berusia Minimal 25 Tahun. 6. Bersedia Dicalonkan Menjadi Kepala Desa. 7. Terdaftar sebagai Penduduk Setempat. 8. Tidak Sedang Dipenjara. 9. Tidak Pernah Dipidana. 10. Syarat Calon Kepala Desa 2022 Terbaru. Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 telah mengatur secara jelas tentang tata cara pemilihan kepala desa. Bagi anda yang mempunyai niat untuk membangun desa, dan juga berkeinginan memberdayakan masyarakat agar lebih maju, serta telah berusia paling rendah 25 tahun. PERATURAN BUPATI BATANG NOMOR 5 TAHUN 2022 . TENTANG . PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA . DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . Menimbang . BUPATI BATANG, : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5), Pasal . 3 ayat (6), Pasal 8 ayat (4), Pasal 21 ayat (3), Pasal 33, Pasal . Bakal calon dari Kepala Desa, harus mengajukan izin cuti kepada Bupati. Bakal calon dari Perangkat Desa, harus mendapatkan izin cuti dari Kepala Desa. Bakal calon dari BPD, harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD; Bakal calon dari PNS, harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian; DAFTAR ISI: Syarat Calon Kepala Desa Tahun 2021. Persyaratan Calon Kepala Desa Menurut UU Desa. Persyaratan Calon Kepala Desa Menurut Permendagri. Putusan MK tentang Syarat Calon Kepala Desa. Syarat Calon Kepala Desa Tahun 2021. Persyaratan Calon Kepala Desa Menurut UU Desa. warga negara Republik Indonesia ; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Syarat-syarat. Meiliki surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Surat pernyataan bahwa siap untuk mengamalkan sila sila Pancasila, undang-Undang Dasar 1945 dan siap mempertahankan NKRI. Fotokopi ijaxah dari tingkat dasar hingga akhir lulus sekolah. Fotokopi akta kelahiran yang sudah berlegalisir. 7h3B.